Home » » BUKU PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

BUKU PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

BUKU PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA



Judul Buku : BUKU PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Pengarang : Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum
Penerbit : Kencana
Cetakan  :  Ke-5
Tahun Terbit : 2008
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 502 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 700 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp 101,000 









PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Pengarang: Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum
Penerbit: Kencana

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN    
Pengertian Hukum Acara Perdata     
Sejarah Singkat Hukum Acara Perdata di Indonesia
Hukum Acara Perdata yang Berlaku di Lingkungan
Peradilan Agama        
Kewenangan dan Kekuasaan Peradilan Agama        

BAB 2 PRINSIP-PRINSIP GUGATAN PERDATA         
Hares Ada Dasar Hukum       
Adanya Kepentingan Hukum
Merupakan Suata Sengketa   
Dibuat dengan Cermat dan Terang    
Memahami Hukum Formal dan Materfil       

BAB 3 PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA   
Teori-teori dalam Membuat Gugatan 
Gugatan Tertulis
Gugatan Lisan   

BAB 4 HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA     
Penggabungan Gugatan  
Perubahan Gugatan        
Pencabutan Gugatan      

BAB 5 GUGATAN YANG TERJADI DALAM PROSES PERSIDANGAN      
Gugatan Provisional       
Gugatan Rekovensi        
Gugatan Intervensi         
Gugatan dengan Cuma-cuma (Prodeo)         

BAB 6 BANTUAN HUKUM DALAM GUGATAN PERDATA           
Pengertian Bantuan Hukum         
Subiek yang Dapat Menerima Bantuan Hukum      
Kuasa Para Pihak dalam Beperkara           
Surat Kuasa Khusus       
Advokad Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003

BAB 7 SITA DAN PENYITAAN DALAM GUGATAN PERDATA     
Pengertian Sita dan Penyitaan      
Macam-macam Sita di Lingkungan Peradilan Agama          
Pelaksanaan Sita dan Penyitaan    
Pendelegasian Sita dan Penyitaan 
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Penyitaan         
Sita Jaminan Menurut Pasal 95 KHI          

BAB 8 PUTUSAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD DALAM GUGATAN PERDATA
Pengertian Uitvoerbaar Bij Voorraad         
Faktor-faktor Penyebab & Urgensinya       
Tata Cara dan Ketentuannya        
Petunjuk Mahkamah Agung RI   
Hal-hal yang Perlu Dilaksanakan oleh Hakim          

BAB 9 PERSIAPAN PERSIDANGAN 
Pemanggilan Para Pihak  
Protokoler Persidangan   
Berita Accra Persidangan

BAB 10 UPAYA PERDAMAIAN        
Pengertian Perdamaian    
Syarat Formal dalam Upaya Perdamaian    
Manfaat Perdamaian dalam Gugatan Perdata 
Perdamaian dalam Perkara Perceraian        
Perdamaian Perkara Perceraian Pada Tingkat Banding         

BAB 11 PENERAPANALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA              
Pendahuluan     
Benfuk-benfuk Alternative Dispute Resolution       
Perdamaian Menurut Hukum Accra Perdata 
 Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama           

BAB 12 PELAKSANAAN PERSIDANGAN   
Prinsip-prinsip Persidangan          
Jenis Accra Persidangan  
Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat    

BAB 13 PEMBUKTIAN          
Pengertian Pembuktian    
Urgensi Pembuktian dalam Perkara Perdata
Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuklikan
Alat-alat bukti dan Kekuatan Pembuktiannya         
Keterangan Ahli
Pemeriksaan Sefempat    

BAB 14 PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN   
Musyawarah Majelis Hakim  
Metode Penemuan Hukum    
Tehnik Pengambilan Putusan 

BAB 15 TELAAH TENTANG PUTUSAN 
Pengertian Putusan    
Susunan dan Isi Putusan        
Macam- macam Pengadilan
Kekuatan Putusan Pengadilan           
Tehnik Kembuat Putusan dan Salinannya     

BAB 16 EKSEKUSI DAN LELANG         
Pengertian Eksekusi   
Macam- macam Eksekusi       
Tata Cara Eksekusi Rill          
Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang           
Beberapa Masalah Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi      
Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

BAB 17 UPAYA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA          
Upaya Hukum Banding         
Upaya Hukum Kasasi
UpayaHukumPeninjauanKembah      

BAB 18 SAKSI NON-MUSLIM DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA        
Pendahuluan
Saksi dalam Hukum Acara Perclata   
Saksi dalam Hukum Acara Peradilan Islam
Keabsahan Saksi Non-Muslim Sebagai Alat Bukff   
Keksian saksi Non -Muslim di Pengadilan Agama    

BAB 19 PELAKSANAAN SYIQAQ DALAM PENYELESAIAN PERKARA 
Pengertian Syiqaq      
Syiqaq dalam Pandangan Perundang-undangan Nasional
Keduclukan Keluarga dan Orang Dekat dalam Perkara Syiqaq        
Tentang Pengangkatan Hakam          

BAB 20 TAKLIK TALAK DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA           
Pendahuluan  
Tentang Eksistensi Taklik Talak        
Tentang Rumusan Perjanjian Taklik Talak     
Tentang Pengertian Rumusan Meninggalkan dan Membiarkan        
Tentang Rumusan Tidak Memberi Nafkah Wajib Kepada Istri Tiga Bulan Lamanya          
Tentang Rumusan Menyakiti Badan Jasmani Istri    
Tentang Suami ticlak Mengetahui Isi Sighat Taklik Talak, Mengucapkan karena Terpaksa, dan atau tidak Menandatangani Sighat Taklik          
Tentang Kekuatan Berlakunya Takllik Talak
Tentang Talak Suami Dianggap Jatuh           

BAB 21 PROBLEMATIKA 14ADHANAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRAKTIK HUKUM ACARA DI PERADILAN AGAMA  
Pendahuluan  
Hadhanah Menurut Hukum Islam     
Hadhanah Dalam Hukum Positif Indonesia  
Prosedur Mengajukan Gugatan Hadhanah    
Eksekusi Putusan Hadhanah  
Penerapan Lembaga Dwangsom dalam Putusan Hadhanah  
Penutup          

BAB 22 PROBLEMATIKA-PERCERAIAN KARENA ZINA DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA       
Pendahuluan  
Alasan Cerai dalam Hukum Positif   
Pandangan Yuridis Terhadapnya       
Gugat Cerai dengan Alasan Zina       
Pemeriksaan Gugat Cerai dengan Alasan Zina          
Penerapan Li'an dalam Proses Penyelesaian Perkara 
Akibat Hukum dari Li'an 

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright © 2015 Jual Buku Pendidikan, Komputer, Agama, Kisi-Kisi dan Umum